Sunday, March 27, 2011

TUPOKSI PENGELOLA SEKOLAH





TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PENGELOLA SEKOLAH




SMP NEGERI 230 JAKARTA
Tahun Pelajaran 2010/2011




     
Jalan TPU Pondok Ranggon, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, 
Telp/Fax:(021) 8440283/84306435
                           Email: smp230dki@gmail.com  Website:www.smp230.blogspot.com


Wednesday, March 23, 2011




TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PENGELOLA SEKOLAH




SMP NEGERI 230 JAKARTA
Tahun Pelajaran 2010/2011





     
Jalan TPU Pondok Ranggon, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, Telp/Fax:(021) 8440283/84306435
Email: smp230dki@gmail.com         Website:www.smp230.blogspot.com




1.     Standar Pelayanan kepala Sekolah

A. Kepala Sekolah berfungsi Manager ( Pimpinan ), Administrator dan  
     Supervisor (MAS). Kepala Sekolah selaku manager (Pimpinan)   
     mempunyai tugas:
1. Menyusun perencanaan
2. Mengorganisasikan kegiatan
3. Mengarahkan kegiatan
4. Mengkoordinasikan kegiatan
5. Melaksanakan pengawasan
6. Melakukan evaluasi terhadap pelaksana kegiatan
7. Menentukan kebijaksanaan
8. Mengadakan atau memimpin napat-rapat dan bentuk komunikasi lain
9. Mengambil keputusan
10. Mengatur proses belajar mengajar
11. Mengatur administrasi kantin, siswa, perlengkapan, keuangan / RAPBS
12. Mengatur Organisasi Intra Sekolah
13. Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi lain

B. Standar Pelayanan Minimal Kepala Sekolah selaku Administrator
     berfungsi menyelenggarakan administrasi:
1. Perencanaan
2. Pengorganisasian
3. Pengarahan
4. Pengkoordinasian
5. Kurikulum
6. Kesiswaan
7. Pengawasan
8. Ketata-usahaan
9. Ketenagaan
10. Kantor
11. Keuangan
12. Perpustakaan
13. Laboratorium
14. Ruang Kesenian
15. Bimbingan Konseling
16. UKS
17. OSIS
18. Ruang Serba Guna dan multi media
19. Gudang
20. 6K

C. Standar Pelayanan Minimal Kepala Sekolah selaku Supervisor bertugas
     menyelenggarakan supervisi mengenai:
1. Proses belajar mengajar
2. Kegiatan bimbingan konseling
3. Kegiatan ekstrakurikuler
4. Kegiatan ketata – usahaan
5. Kegiatan kerjasama dengan masyarakat
6. Sarana prasarana
7. Kegiatan OSIS
8. Kegiatan 7 K
2.     Standar Pelayanan Minimal Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala sekolah membantu kepala sekolah dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
1)          Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan  
 pelaksanaan  program
2)     Pengorganisasian
3)     Pengarahan
4)     Ketenagaan
5)     Pengkoordinasian
6)     Pengawasan
7)     Penilaian
8)     Identifikasi dan pengumpulan data
9)     Penyusunan laporan
3. Standar Pelayanan Minimal Staf  Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
    
      Staf  Kepala Sekolah bidang kurikulum membantu kepala sekolah dalam 
bidang akademik. Tugasnya antara laian :1)  Membuat program kerja tahunan2) Membuat kalender kegitan sekolah3) Menyususn jadwal supervisi akademis dan administrasi4) Menyusun pembagian tugas guru mengajar5) Memantau jurnal kelas6) Membuat daftar nama wali kelas dan piket7) Mengkoordinasikan dan mengarahkan pennyusuanan program tahunan,
    semester, RPP, silabus.8) Memantau pelaksanaan proses belajar mengajar (intra dan Ekstra)9) Menentukan kriteria kenaikan kelas bekerjasama dengan para wakil dan staf
10
) Bekerjasama dengan bidan kesiswaan untuk menyusun/ pembagian kelas.
11
) Mengusulkan kepada kepala sekolah untuk penugasan guru
12
) Menggkoordinasikan dan memeriksa pengisian rapor yang dilakukan oleh
      para wali kelas.
13
) Mengkoordinasikan kenaikan kelas dan kelulusan
14
) Mendata dan mengevaluasi program semester, tahunan, RPP, analisisa
      indikator, SKBM, Alokasi waktu.
15
) Mengkoordinasikan kegiatan MGMP
16
) Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB
17
) Mengkoordinasikan kelas akselerasi
4.      Standar Pelayanan Minimal Staf Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
Staf kepala sekolah bidang kesiswaaan membantu kepala sekolah dalam
bidang kesiswaan. Tugasnya antara lain :
1
) Menciptakan suasana tertip dan aman dalam proses brelajar menhajar
2
) Membuat program pembinaan kesiswaan secara berkala atau insidentil.
3
) Mengarahkan pelaksanaan MOS dan upacara bendera
4
) Mengadakan pengarahan/ penerabngan awal kepada siswa baru
5
) Merancang / membuat dan mengevaluasi tata tertip seswa serta mengarahkan
    pelaksanaannya
6
) Mengadakan pengontrolan secara berkala terhadap absensi siswa
7
) Mengadakan penanganan operasi-operasi kelas untuk mengetahui obat-obatan  
    terlarang, senjata tajam, gambar porno dll.
8
) Mengadakan penanganan kasus siswa secara intensif dan koordinatif
9
) Mengadakan pembinaan mental kepada siswa
10
) Mendokomentasikan bukti-bukti kasus dan penangannya.
11
) Membina dan mengarahkan kegiatan ekstrakurikuler bekerja sama dengan  
      para pembina
12
) Membina dan melaksanakan koodinasi 6K keamanan, ketertiban, kebersihan,  
      Keindahan, kekeluargaan serta keindahan)
13
) Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan keagamaan, perpisahan dan
      darmawisata.
14
) Mengadakan penilaian siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan
      ekstrakurikuler di luar sekolah.
15
) Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima bea
      siswa.



5.     Standar Pelayanan Minimal Staf Kepala Sekolah Bidang Humas dan Sarpras
Staf  kepala sekolah bidang sarpras/humas membantu kepala sekolah dalam
      bidang sarpras/humas. Tugasnya antara lain :
1
) Melaksanakan kebersihan sekolah dan lingkungan
2
) Menyiapkan lomba kebersihan kelas
3
) Menyiapakan dan mendata barang-barang milik sekolah
4
) Menyiapkan dan menyimpan barang-barang milik sekolah
5
) Menyiapkan alat=alat pendidikan dalam proses KBM
6
) Mengadakan pemeliharaan barang-barang inventaris
7
) Mendata dan mengajukan perbaikan sarana sekolah
8
) Menyusun rencana kebutuhan sarana sekolah
9
) Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana prasarana secara berkala.
10
) Menyiapkan tempat dan perlengkapan dalam rapat guru/karyawan /komite   
      dan pertemuan dinas lainnya
11
) Membuat program kegiatan humas
12
) Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua
13
) Membina hubungan dengan komite sekolah
14
) Membina hubungan baik dengan lembaga pemerintah, masyarakat, lembaga
      sosial
15
) Menginformasikan/menyampaikan kebijakan sekolah, undangan rapat, tugas-
      tugas guru, surat edaran dll.
16
) Membina dan menjalin hubungan baik dengan warga sekolah
6Standar Pelayanan Minimal Staf Akademis
  Staf akademis membantu kepala sekolah dalam kegiatan akademis. Tugasnya
  antara lain :
1
) Menyusun jadwal pelajaran dan perubahannya
2
) Menyiapkan perankat pembelajaran
3
) Membantu penanganan program ekstrakurikuler yang berkaitan dengan
    akademis
4
) Membantu rencana dan melaksanakan ulangan harian, tes formatif, tes sumatif
    dan UN
5
) Membuat rekapitulasi nilai tes formatif dan nilai sumatif
6
) Menyiapkan dan membagi buku nilai, jurnal kelas dan absensi kelas’
7
) Mengkoordinasikan pelaksanaan tes-tes dan sistem evaluasi lainnya.
8
) Menyimpan dan meneliti arsip-arsip yang berhubungan dengan penilaian hasil    
    belajar siswa.
9
) Membina dan mengkoordinasikan kegiatan lomba-lomba bidang akademis
7Standar Pelayanan Minimal Staf Kesiswaan
    Staf kesiswaan membantu kepala sekolah dalam kegiatan kesiswaan.   
    Tugasnya antara lain:
1
) Melaksanakan, bimbingan ,pengarahan dan pengendalian siswa dalam rangka
    penegakan disiplin dan tata tertip sekolah serta pemilihan pengurus OSIS
2
) Membantu/ membina penyusunan struktur dan personalia OSIS
3
) Membantu pengurus OSIS mengarahkan penyusunan program kerja dan
    penyusunan anggaran rumah tangga
4
) Membina pengurus OSIS agar dapat berorganisasi dengan baik
5
) Menghadiri rapat OSIS
6
) Menyusun laporan kegiatan OSIS setiap semester dan akhir tahun pelajaan.
7
) Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja OSIS
8
) Melaporkan kegiatan kepada kepala sekolah
8Standar Pelayanan Minimal Guru Piket
    Guru piket membantu kepala sekolah dalam kegiata-kegiatan sebagai berikut :
1) Mmenjaga ketertiban dan keamanan pada waktu berlangsung kegiatan proses
    belajar mengajar
2
) Melaporkan kepada Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah hal-hal yang
    dianggap penting
3
) Mencatat kehadiran guru
4
) Melarang/mengizinkan guru yang sedang mengajar untuk meninggalkan
    tugasnya untuk jam-jam tertentu dan lainnya.
5
) Mengambil tindakan yang diperlukan untuk ketertiban dan keamanan sekolah
6
) Mencatat dalam semua buku piket semua yang terjadi disekolah selama ia
    bertugas
7
) Menertibkan kelas yang kosong dengan jalan mengawasi/memberi tugas
    kepada siswanya, agar tidak mengganggu kelas yang lain
8
) Mengamankan dan menyimpan hasil pekerjaan siswa untuk kemudian
   diserahkan kepada guru yang bersangkutan
9
) Mencatat tamu yang datang pada saat ia bertugas
10
) Menegur dan memberikan sanksi terhadap siswa yang melanggar tata tertib
      sekolah Memberi surat izin pulang/tidak kepada siswa sebelum waktu keluar
      sekolah, setelah mendapat izin terlebih dahulu dari guru pengajar pada jam
      tersebut
11
) Mencatat siswa yang terlambat/melanggar tata tertib dalam buku
      pribadi/pelanggaran siswa
12
) Mengawasi siswa sewaktu istirahat/waktu jam sekolah
13
) Menyiapkan dan mengumpulkan daftar absensi kelas setelah KBM
      berakhir/selesai
14
) Petugas piket meninggalkan sekolah minimal 15 menit setelah KBM jam
      terakhir berakhir
15
) Petugas piket harus hadir 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
9Standar Pelayanan Minimal Guru Mata Pelajaran
    Sebagai pengajar/guru mata pelajaran, guru bertanggung jawab kepada Kepala   
    Sekolah dan mempunyai tugas melaksanakan proses belajar mengajar secara
    efektif dan efisien. Tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut
1
) Membuat persiapan mengajar (menyerahkan AMP, program tahunan, program
    semester, PSP dan rencana pengajaran, silabus dan sistem evaluasi).
2
) Segera rnasuk/keluar kelas setelah mendengar bel berbunyi.
3
) Memimpin do’a sebelum pelajaran dimulai dan pada jam pelajaran terakhir
4
) Mengecek kehadiran siswa / mengabsen siswa.
5
) Mengecek kebersihan kelas dan sarana lainnya.
6
Jangan membiarkan para siswa:
7
) Pindah tempat duduk seenaknya sendiri
8
Keluar masuk kelas tanpa ijin
9
) Menyontek/saling membantu dalam tes/ulangan.
10
) Menggangu jalannya proses belajar mengajar.
11
) Tidak mencatat/mendengarkan pelajaran
12
) Jangan memulangkan siswa sebelum jam pelajaran terakhir dan
      mengistirahatkan sebelum bel istirahat.
13
) Memberikan tugas untuk dikerjakan dirumah, menerangkan, membuat   
       kliping, mengerjakan LKS, mengunjungi perpustakaan dan lain sebagainya.
14
) Pastikan setiap siswa memiliki buku teks pelajaranlLKS.
15
) Melaksanakan ulangan harian minimal 4 x dalam satu semeter dan
      Mengembalikan hasil ulangan siswa setelah dikoreksi.
16
) Melaksanakan analisis hasil ulangan harian/ulangan umum.
17
) Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
18
) Sesuaikan pemberian pelajaran dengan program dan satuan pelajaran
19
) Adakan koordinasi antar sesama guru, petugas piket dan melaporkan kepada
      wali kelas apabila terdapat hal-hal yang kurang baik mengenai keadaan
      siswa/keIas.
20
) Upayakan mencatat pada buku kerja guru/agenda kelas dan mencatat
      permasalahan yang timbul pada saat mengajar.
21
) Mengadakan kerjasama dengan kelompok mata pe!ajaran sejenis
22
) Bila tidak hadir memberi kabar melalui telepon / surat dan memberi tugas
     kepada siswa
23
) Melaksanakan tugas secara baik dengan jalan hadir tepat pada waktunya,
      terutama pada waktu han dimana ia sedang bertugas.
24
) Melaksanakan proses belajar mengajar dengan penuh kesadaran dan dengan
      rasa tanggung jawab dan disiplin yang tinggi.
25
) Selalu mengisi daflar hadir dan memparafnya
26
) Tidak dibenarkan selalu sering menyuruh siswa menulis dipapan tulis
      sementara yang lainnya mencatat.
27
) Dilarang menugaskan siswa memeriksa hasil ulangan.
28
) Diwajibkan mengikuti upacara hari senin (bagi bapak/ibu guru yang   
      mengajajam pertama dan kedua) serta mengikuti upacara hari besa
      nasional. Bagi guru yang tidak ada jam mengajar pada hari senin, maka  
      minimal 2x ikut upacara dalam satu semester.
29
) Melaksanakan tugas tertentu di Sekolah.
30
) Mengikuti kegiatan dan pengembangan I permasyarakatan kurikulum.
31
) Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa.
32
) Diwajibkan melapor kepada Kepala Sekolah, apabila akan melaksanakan
      kegiatan belajar / kegiatan lain di luar kegiatan Sekolah.
33
) Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.
34
) Wajib menghadiri Setiap undangan rapat dan Sekolah.
35
) Membuat daya serap, ketuntasan belajar dan nilai rata-rata kelas
10. Standar Pelayanan Minimal Wali Kelas
    Wali Kelas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan - kegiatan sebagai   
    berikut  :
1
) Berperan sebagai orang tua siswa dengan mengenal secara baik siswa
    dikelasnya
2
) Penyelenggaraan administrasi kelas meliputi
a. Denah tempat duduk / denah kelas
b. Daftar pelajaran kelas
c. Daftar piket kelas
d. Buku absensi siswa
e. Struktur organisasi siswa
f. Buku kegiatan pembelanjaan (buku kelas) / jurnal.
g. Papan absensi siswa
3
) Mengetahui dan memelihara inventaris kelas
4
) Mengenal pribadi dan lingkungan siswanya yang berada di bawah asuhannya,
    seperti alamat, jumlah keluarga dan latar belakang kehidupannya. (data  
    pribadi)
5
) Memanggil orang tua/wali murid untuk menyelesaikan suatu kasus atau
    masalah.
6
) Memperhatikan dan memelihara ketertiban, kebersihan dan keindahan kelas.
7
) Membuat catatan-catatan mengenai hasil belajar dan prestasi siswa dikelasnya
    baik akademik maupun non akademik, pelanggaran-pelanggaran, kenakalan-
    kenakalan siswa dalam situasi kondisi kelas secara umum.
8
) Bersedia menerima laporan-laporan dari guru mata pelajaran lain mengenai
    keadaan kelas dan berusaha menyelesaikannya.
9
) Memeriksa dan menandatangani agenda kelas minimal 1 minggu sekali
10
) Memproses siswa yang banyak tidak hadir/bolos atau karena terlibat suatu
      kasus.
11
) Atas dasar norma dan peraturan /ketentuan yang berlaku menentukan
      naik/tidak naik, lulus/tidak lulus.
12
) Menandatangani buku laporan nilai belajar siswa (rapor)
13
) Membagikan buku laporan penilaian hasil belajar, STK, Ijazah, sertifikat-
      sertifikat dan lain sebagainya (khusus wali kelas III)
14
) Membuat laporan secara periodik tentang kelasnya kepada Kepala Sekolah.
15
) Membuat laporan penilaian mid semester kepada orang tua siswa.
16
) Membantu bendahara sekolah dalam kelancaran pembayaran iuran bulanan
      dan IPDB (khusus kelas X)
17
) Membina hubungan orang tua / wali dalam rangka penyelesaian masalah-
      masalah yang dihadapi siswa di kelasnya.
18
) Bekerja sama dengan BK dalam mengatasi persoalan siswa di kelasnya.
19
) Mengunjungi tempat tinggal orang tua bila dipandang perlu (home visit)
20
) Mendata siswa yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler
21
) Menghadiri kegiatan siswa di kelasnya dalam kegiatan di kelas maupun
      diluar sekolah dengan seizin dan sepengetahuan kepala sekolah.
22
) Mendampingi siswa dalam upacara bendera.
23
) Mengumpulkan target nilai siswa per mata pelajaran bekerjasama dengan
      guru  mata pelajaran dan guru BK serta wakil kepala sekolah bidang  
      kurikulum.
24.
) Menghadiri setiap undangan dari sekolah.

1
1. Standar Pelayanan Minimal Petugas Perpustakaan
 Petugas perpustakaan membantu kepala sekolah dalam kegiatan sbb:
1
) Menyusun program kerja perpustakaan
2
) Melayani peminjaman buku
3
) Mengadakan inventaris buku mata pelajaran pokok, perlengkapan buku  
    bacaan dan buku referensi
4
) Menyiapkan kartu perpustakaan
5
) Merencanakan pengadaan buku
6
) Memberikan petunjuk pelayanan buku terhadap siswa dan guru
7
) Melaksanakan administrasi dan sirkulasi buku-buku perpustakaan
12. Standar Pelayanan Minimal Petugas Laboratorium
      Pengelola laboratorium membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan
      sebagai berikut:
1
) Membuat jadwal praktik untuk tiap kelas
2
) Menyusun laporan inventarisasi peralatan (Lab, Biologi, Kimia dan Fisika)
    dan melaporkan bila ada kebutuhan yang perlu dipenuhi kepada kepala  
    sekolah
3
) Membuat tata tertib laboratorium
4
) Merencanakan pengadaan alat-alat dan bahan-bahan laboratorium IPA
5
) Bertanggung jawab atas kelancaran praktikum IPA
6
) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium setiap semester.
7
) Mengkoordinasikan alat-alat laboratorium dan bahan praktikum dengan
8
) Mengatur kebersihan, pemeliharaan, perbaikan dan penyimpanan alat-
    alat/bahan-bahan kimia lab IPA
9
) Menyiapkan perangkat perlengkapan alat untuk praktik sesuai jadwal

1
3Standar Pelayanan Minimal Kepala Tata Usaha
      Kepala Tata Usaha Sekolah bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan
      mertugas melaksanakan ketata usahaan Sekolah meliputi kegiatan-kegiatan
      sebagai berikut:
1
) Menyusun program tata usaha Sekolah
2
) Mengurus administrasi ketenagaan dan siswa
3
) Membina dan mengembangkan karir pegawai tata usaha sekolah
4
) Menyusun administrasi perlengkapan sekolah
5
) Menyusun dan menyajikan data/statistik sekolah
6
) Mengkoordinasikan dan melaksanakan “6 K” bersama Wakasek Urusan
    Kesiswaan dan Urusan Sarana dan Prasarana
7
) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara
    berkala
8
Pengisian Buku Induk Pegawai
9
) Pengumpulan file-file dari masing-masing pegawai
10
Mengarsipan Biodata pegawai
11
0 Penyusuna DUK dan lain-lain
12.
)Membuat izin cuti dan pengisian kartu cuti pegawai
13.
)Membuat usul kenaikan pangkat, gaji berkala, taspen, askes, karir dan lain-
      lain yang berhubungan dengan pegawai
14
Membuat surat-surat tugas guru, semester, tugas pembina, wakasek, wali
      kelas, piket dan lain-lain
15
) Membuat laporan bulanan
16
) Membantu pengetikan blanko-blanko yang diperlukan kurikulum

1
4Standar Pelayanan Minimal Pembimbing Ekstrakurikuler
      Pembimbing ekstrakurikuler membantu Kepala Sekolah dalam tugas sebagai
      berikut:
1
) Membuat laporan kerja
2
) Membuat silabus ekstrakurikuler
3
Mendata peserta ekstrakurikuler
4
) Membuat presentase kehadiran peserta setiap semester
5
) Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab
6
) Memberikan penilaian peserta secara kualitatif
7
) Membuat laporan kepada koordinator ekstrakurikuler/wakasek kesiswaan
    setiap semester

1
5Standar Pelayanan Minimal Guru BK
      Guru BK membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan sebagai berikut:
1
) Menyusun program
2
) Memasyarakatkan pelayanan dan konseling
3
) Melaksanakan program
4
) Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling
5
) Menilai program dan mengadakan tindak lanjut
 
                                                                        Jakarta, Juli 2010
                                                                        Kepala Sekolah,





                                                                        Dra. Hj. ADRIATI, M.M.
                                                                        NIP/NRK: 131265285/ 150223