:: BURONAN KITA
Image and video hosting by TinyPic
Daftar di PayPal, lalu mulai terima pembayaran menggunakan kartu kredit secara instan.

Monday, May 23, 2011

JADIKAN BLOG SEBAGAI LADANG UANG (Joko Susilo)

Anda pasti sudah tahu apa itu blog. Mungkin anda malah sudah punya blog sendiri. Tapi, apa anda sudah tahu Jadikan Blog sebagai ladang uangkalau blog anda itu bisa menghasilkan uang? Kalau belum, bagaimana cara mendapat uang dari blog?
Ok, saya jelaskan perlahan dan bertahap. Begini…sebagai orang yang berminat dengan bisnis internet, kita mesti tahu apa saja yang bisa jadi ladang uang. Karena ini penting buat perkembangan bisnis. Dan blog termasuk yang berpotensi untuk menambah penghasilan affiliate program yang kita jalankan.
Sebelum melangkah lebih mendalam, mari kita mulai dari jenis-jenis blog. Blog yang banyak digunakan orang saat ini bisa dibagi dalam lima model:
  1. Blog Affiliate. Dalam blog affiliate, biasanya para affiliate marketer menambahkan link affiliate yang mereka miliki.
  2. Web publisher blog. Blog model ini kurang lebih sama seperti media cetak. Ada content berupa artikel dan gambar, juga ada iklan. Jika anda ingin membuat model blog semacam ini, sebaiknya perhatikan isi (content) anda. Baik artikel yang anda tulis maupun gambar yang anda tampilkan. Tujuannya? Ya apalagi kalau bukan supaya banyak pengunjung yang mengunjungi blog anda. Harapannya, agar banyak yang tertarik pasang iklan di blog anda.
  3. Sales blog.Blog ini sama seperti toko online. Biasanya, para pengusaha offline juga menjual produk mereka di internet. Barang-barang yang dipajang pun kadang sama seperti barang yang mereka jual secara offline.
  4. Service blog. Jika sales blog menjual produk, service blog tentu menjual jasa. Jika anda punya keahlian tertentu, anda bisa promosikan jasa anda di sini. Keuntungan menggunakan blog, selain anda bisa tampil beda dari layanan jasa yang pernah ada, juga memperluas jangkauan pemasaran anda.
  5. Blog network.Blog network atau jaringan blog adalah blog jenis web publisher yang bergabung jadi satu. Jadi isi blog network ini bisa terdiri dari puluhan atau bahkan ratusan blog. Tujuan dari blog network biasanya untuk meluaskan jaringan online anda. Supaya anda bisa punya banyak link ke blog-blog lain.
Oya, anda juga bisa menggabungkan jenis-jenis blog di atas untuk meluaskan pemasaran produk atau penjualan anda. Nah, ide paling cerdas yang bisa anda wujudkan adalah membuat blog yang menggabungkan antara jenis blog affiliate dengan jenis blog yang lain. Mungkin bisa anda gabungkan antara blog affiliate, sales blog dan web publisher jadi satu. Selain dapat uang dari penjualan produk affiliate, anda juga bisa dapat uang dari iklan!
Menarik bukan? Tapi… ingat, isi yang anda tampilkan di blog harus sesuai. Kalau produk-produk yang anda tampilkan tidak sesuai dengan isi web publisher dan produk affiliate anda, ini bisa gawat! Pengunjung bisa langsung memvonis blog anda norak. Alias isinya tidak sesuai dan campur aduk.
Jadi, anda mesti pintar-pintar memadukan dan menyesuaikan isi blog. Setuju? Silakan berkreasi dan buat blog anda sebagai ladang uang!

Sunday, May 22, 2011

English Bulldog Puppies Excellent Quality

$200.00 US

English Bulldog Puppies Excellent Quality

pets > dogs, puppies for sale
AKC Registered Beautiful English Bulldog Puppy.Parents and puppies are Up to Date on Vaccinations and puppies on regular de-worming.They live in our home free of fleas Parasites.Each Puppy has a Health Record which will show each visit to the vet I use.I will not breed more than one litter at a time so all puppies get the attentive care needed.

Wednesday, May 11, 2011

MODUL PLPG SERTIFIKASI GURU

Pendidikan dan Latihan Profesi Guru  (PLPG) bertujuan untuk meningkatkan
kompetensi,    profesionalisme,  dan  menentukan  kelulusan  guru  peserta
sertifikasi yang belum mencapai batas minimal skor kelulusan pada penilaian
portofolio.
Materi PLPG disusun dengan memperhatikan empat kompetensi guru, yaitu:
(1)  pedagogik,  (2)  profesional,  (3)  kepribadian,  dan  (4)  sosial.  Standardisasi kompetensi  dirinci  dalam materi  PLPG  ditentukan  oleh  LPTK  penyelenggara sertifikasi  dengan mengacu  pada  rambu-rambu  yang  ditetapkan  oleh Dirjen Dikti/Ketua  Konsorsium  Sertifikasi  Guru  dan  hasil  need  assesment.
Penyelenggaraan  PLPG  diakhiri  dengan  ujian  yang mencakup  ujian  tulis  dan ujian kinerja. Ujian tulis bertujuan untuk mengungkap kompetensi profesional dan  pedagogik,  ujian  kinerja  untuk  mengungkap  kompetensi  profesional, pedagogik,  kepribadian, dan  sosial.  Keempat  kompetensi  ini  juga bisa dinilai selama  proses  pelatihan  berlangsung.  Kompetensi  kepribadian  dan kompetensi  sosial  juga dinilai melalui penilaian  teman  sejawat. Ujian  kinerja dalam  PLPG  dilakukan  dalam  bentuk  praktik  pembelajaran  bagi  guru  atau praktik  bimbingan  dan  konseling  bagi  guru  BK,  atau  mengajar  &  praktik supervisi  bagi  guru  yang  diangkat  dalam  jabatan  pengawas.  Ujian  kinerja untuk  setiap peserta minimal dilaksanakan  selama 1  JP.
Peserta  dinyatakan  Lulus  PLPG apabila  SAK(Skor Akhir Kelulusan)  ≥  70,00  dengan  SUT(Skor Ujian Tulis)  tidak  boleh kurang dari 60,00 dan SUP(Skor Uji Praktik Pembelajaran)  tidak boleh kurang dari 70,00.
Untuk bekal persiapan, ada baiknya peserta PLPG memahami modul/materi PLPG.  Berikut modul yang siap diunduh bila diperlukan: (maaf server sedang error)
Modul-PLPG_PKn
Modul-PLPG_TIK
Modul-PLPG_Sejarah
Modul-PLPG_Penelitian-Tindakan-Kelas.
Modul-PLPG_PAUD
Modul-PLPG_PTK dan KTI
Modul-PLPG_Penjaskes.
Modul-PLPG_Model-Pembelajaran-SD.
Modul-PLPG_Ilmu-Pengetahuan-Sosial.
Modul-PLPG_Model-Pembelajaran-Sains-SMA.
Modul-PLPG_Matematika.
Modul-PLPG_Model-Pembelajaran-Bahasa.
Modul-PLPG_Kimia.
Modul-PLPG_Biologi.
Modul-PLPG_Bahasa-Inggris.
Modul-PLPG_Bahasa-Indonesia.
Modul-PLPG_Ilmu-Pengetahuan-Alam.
Modul-PLPG_Bimbingan-Konseling.
Kisi-kisi Uji Tulis PLPG
Bila memerlukan kisi-kisi uji tulis PLPG, dapat dilihat/dipilih untuk diunduh sesuai materi, klik di sini.

Pedoman/Panduan/Juknis BOS 2011

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar. Namun demikian dana BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personalia dan biaya investasi.

Latar Belakang BOS

  • UU No 20 tentang Sisdiknas: Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
  • Wajib Belajar 9 Tahun telah tuntas dengan APK untuk SMP/sederajat sebesar 98,11%
  • PP No 48 tentang Pendanaan Pendidikan secara jelas menjelaskan jenis pendanaan pendidikan dan tanggung-jawab masing-masing tingkatan

Tujuan BOS

Program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara Khusus
  • Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasi sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta
  • Menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada sekolah bertaraf internasional (SBI) dan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI)
  • Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta

Sasaran BOS

  • Sasaran program BOS adalah semua sekolah setingkat SD dan SMP (termasuk SMPT), baik negeri maupun swasta di seluruh propinsi di Indonesia.
  • Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.

Biaya Satuan BOS

  • SD/SDLB di kota : Rp 400.000,-/siswa/tahun.
  • SD/SDLB di kab : Rp 397.000,-/siswa/tahun.
  • SMP/SMPLB/SMPT di kota: Rp 575.000,-/siswa/tahun.
  • SMP/SMPLB/SMPT di kab : Rp 570.000,-/siswa/tahun.
Biaya satuan ini sudah termasuk untuk BOS Buku
Jenis Biaya Pendidikan
Menurut PP No 48 Tahun 2008:
  • Biaya Satuan Pendidikan: biaya penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
  • Biaya Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan Pendidikan:biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.
  • Biaya Pribadi Peserta Didik:biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Biaya Satuan Pendidikan

Terdiri dari:
  • biaya investasi adalah biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sdm, dan modal kerja tetap.
  • biaya operasi, terdiri dari biaya personalia dan biaya nonpersonalia.
  • bantuan biaya pendidikan yaitu dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya
  • beasiswa adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang berprestasi.

Biaya Personalia dan Nonpersonalia

  • biaya personalia terdiri dari gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji.
  • biaya nonpersonalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.

Sekolah Penerima BOS

  • Semua sekolah SD/SDLB/SMP negeri wajib menerima dana BOS. Bila sekolah tersebut menolak BOS maka sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik.
  • Semua sekolah swasta yang telah memiliki ijin operasional yang tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional atau berbasis keunggulan lokal wajib menerima dana BOS.
  • Bagi sekolah yang menolak BOS harus melalui persetujuan dengan orang tua siswa dan komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
  • Seluruh sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  • Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah.
  • Sekolah Negeri yang sebagian kelasnya sudah menerapkan sistem sekolah bertaraf RSBI atau SBI tetap di perbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah, serta menggratiskan siswa miskin.

BOS dan Wajar 9 Tahun Yang Bermutu

  • BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun.
  • Melalui BOS tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran/pungutan yang dilakukan oleh sekolah.
  • Anak lulusan sekolah setingkat SD, harus diupayakan kelangsungan pendidikannya ke sekolah setingkat SMP. Tidak boleh ada tamatan SD/setara tidak dapat melanjutkan ke SMP/setara dengan alasan mahalnya biaya masuk sekolah.
  • Kepala sekolah mencari dan mengajak siswa SD/setara yang akan lulus dan berpotensi tidak melanjutkan sekolah untuk ditampung di SMP/setara. Demikian juga bila teridentifikasi anak putus sekolah yang masih berminat melanjutkan agar diajak kembali ke bangku sekolah.
  • Kepala sekolah mencari dan mengajak siswa SD/setara yang akan lulus dan berpotensi tidak melanjutkan sekolah untuk ditampung di SMP/setara. Demikian juga bila teridentifikasi anak putus sekolah yang masih berminat melanjutkan agar diajak kembali ke bangku sekolah.
  • BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah

Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

  • Sekolah mengelola dana secara professional, transparan dan dipertanggung jawabkan.
  • BOS harus menjadi sarana penting peningkatan pemberdayaan sekolah dalam rangka peningkatan akses, mutu dan manajemen sekolah.
  • Sekolah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan.
  • Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan bagian itegral didalam RKAS tersebut.
  • Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus di setujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan kab/kota (untuk sekolah negeri) atau yayasan (untuk sekolah swasta). Seluruh peserta rapat ikut menandatangani berita acara persetujuan. Secara rinci diatur dalam Peraturan Mendiknas nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan dasar dan Menengah.
  • BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah

Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah

  • Pemerintah dan Pemerintah Daerahbertanggung jawab terhadap  pendanaan biaya investasi dan biaya operasi satuan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah/pemerintah daerah sampai terpenuhinya  Standar Nasional Pendidikan.
  • Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah/pemerintah daerah menjadi bertaraf internasional, selain dari pemerintah atau pemerintah daerah, pendanaan tambahan dapat juga bersumber dari masyarakat, bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan/atau sumber lain yang sah.
  • Pemerintah dan pemerintah daerah dapat membantu pendanaan biaya non personalia sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Tanggung Jawab Peserta Didik, Orang Tuan dan/atau Wali Peserta Didik

  • Biaya pribadi peserta didik, mislnya uang saku/uang jajan, buku tulis dan alat-alat tulis, dan lain sebagainya.
  • Pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan dan/atau sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang di perlukan untuk pengembangan menjadi sekolah bertaraf internasional.

Dokumen untuk diunduh:
Permendiknas 37/2010-Jukmis Penggunaan BOS 2011
Permendiknas 37/2010-Jukmis Penggunaan BOS 2011 (lampiran)
SE Dirjen Mandikdasmen: Alokasi Dana BOS 2011
SE Mendagri-Mendiknas: Pengelolaan Dana BOS 2011 APBD
SE Mendagri-Mendiknas: Optimalisasi Pemda-Pengelolaan Dana BOS
Permenkeu 247/2010: Alokasi BOS SDS-SDN Kab/Kota
Juknis Laporan Keuangan BOS