:: BURONAN KITA
Image and video hosting by TinyPic
Daftar di PayPal, lalu mulai terima pembayaran menggunakan kartu kredit secara instan.

Tuesday, May 3, 2011

Pemindaian dan Skoring Yang Akan Dilaksanakan Pasca UN 2011


 

Jakarta – Salah satu anggota Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) Mungin Eddy, yang menjadi salah satu pembicara konfrensi pers yang diadakan di Kemdiknas, pada hari ini, (13/4) mejelaskan mengenai pemindaian, skoring hasil UN dan kriteria kelulusan UN yang akan dilaksanakan setelah ujian nasional (UN) 2011.
Rinciannya sebagai berikut:
Penerimaan Hasil Pemindaian
BNSP menerima hasil pemindaian dari :
1.Perguruan Tinggi untuk UN SMA/MA, SMALB dan SMK : 03 Mei 2011
2.Dinas Pendidikan Provinsi untuk SMP/MTs, dan SMPLB : 17 Mei 2011
Penyelenggara tingkat Provinsi menerima hasil pemindaian dari Kabupaten Kota untuk UN SD/MI, dan SDLB pada tanggal 20 Mei 2011.
Skoring hasil UN :
  • Penyelenggara UN tingkat Pusat Skoring UN SM/MA, SMALB dan SMK : 3 -9 Mei 2011
  • Penyelenggara UN tingkat Pusat skoring UN SMP/MTs dan SMPLB : 18 – 31 Mei 2011
  • Penyelenggara UN tingkat Provinsi skoring UN SD/MI dan SDLB : 21 Mei – 13 Juni 2011
Kriteria Kelulusan :
  1. Kelulusan ujian nasional Sekolah/Madrasah (satuan pendidikan) adalah :
  2. a.Tingkat SD/MI dan SDLB, gabungan 0,60 nilai ujian sekolah/madrasah (US/M) dan 0,40 nilai rata-rata nilai rapor semester 7,8,9,10, dan 11. b.Tingkat SMP/MTs, dan SMPLB, gabungan 0,60 nilai US/M dan 0,40 nilai rata-rata rapor semester 1,2,3,4, dan 5. c.Tingkat SMA/MA, SMALB, dan SMK, gabungan 0,60 nilai US/M dan 0,40 nilai rata-rata rapor Semester 3,4, dan 5. d.Nilai Kompetensi Kejuruan adalah gabungan 0,70 nilai Ujian Prakter Kejuruan dan 0,30 nilai Teori Kejuruan. e.Kriteria Kelulusan Kompetensi Kejuruan adalah Minimum 6,0 (catatan:ujian Praktek Kejuruan dilaksanakan sebulan sebelum UN dan ujian Teori Kejuruan dilaksanakan sehari sebelum ujian Praktek Kejuruan).
  3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA).
  4. NA diperoleh dari gabungan 0,40 Nilai S/M dari mata pelajaran yang di ujinasionalkan dan 0,60 Nilai UN.
  5. Kriteria Kelulusan UN: SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK rata-rata NA minimum 5,5 dan tidak ada nilai di bawah 4,0.
  6. Kelulusan dari satuan pendidikan dirapatkan Dewan Guru dengan memperhatikan nilai akhlak mulia.
  7. Kriteria kelulusan UN SD/MI dan SDLB ditetapkan oleh masing – masing satuan pendidikan.
Mungkin juga mengatakan agar para pendidik memperharikan soal ulangan jika ada masalah dapat diganti pada saat awal ujian, karena soal cadangan pada tahun ini berbeda. Tidak seperti tahun lalu. Memiliki bobot kesulitan yang sama, tetapi beda pada struktur soal.

No comments:

Post a Comment