Oleh: Sukiyanto
Analisis mengapa Jokowi dianggap "alot" atau enggan menunjukkan ijazah aslinya — lengkap dengan sudut pandang kritis dan objektif.
1. Latar Belakang Isu Ijazah Jokowi
Presiden Joko Widodo adalah lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985. Dalam banyak kesempatan, pihak UGM telah menyatakan dan mengonfirmasi keabsahan status Jokowi sebagai alumnusnya. Nama Jokowi juga tercatat dalam arsip resmi UGM dan sudah diverifikasi dalam sejumlah dokumen kependudukan serta dokumen kenegaraan.
Namun, sejak masa kampanye pemilu presiden, terutama menjelang periode kedua pada 2019, muncul klaim-klaim liar di media sosial yang menuduh Jokowi tidak memiliki ijazah asli atau palsu.
2. Siapa yang Mempertanyakan?
Beberapa tokoh, termasuk pengacara dan aktivis tertentu, secara terbuka mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Misalnya:
-
Seorang pengacara bernama Bambang Tri Mulyono sempat menggugat ke pengadilan atas dugaan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu.
-
Tokoh-tokoh lain di media sosial juga memicu keraguan dengan mengaitkan foto, arsip, atau potongan pernyataan.
Namun, gugatan-gugatan hukum tersebut semuanya ditolak oleh pengadilan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dilengkapi bukti valid.
3. Apakah Jokowi Memang Tidak Pernah Menunjukkan Ijazah Asli?
Salah satu narasi utama adalah bahwa Jokowi "tidak pernah menunjukkan ijazah aslinya ke publik secara langsung."
Namun, hal ini harus dilihat dalam konteks:
-
Tidak semua orang (bahkan pejabat tinggi) diwajibkan untuk memamerkan ijazah secara publik kecuali diminta dalam proses hukum, seleksi, atau audit resmi.
-
Dalam kasus Jokowi, ijazahnya telah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat mendaftar sebagai calon presiden. Proses verifikasi ini sudah sesuai dengan regulasi.
-
UGM secara resmi sudah memberikan klarifikasi dan menyatakan Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan tahun 1985.
Jadi, klaim bahwa Jokowi "sembunyi-sembunyi" atau "menolak menunjukkan ijazah" cenderung berlebihan, karena dalam sistem hukum dan administrasi Indonesia, tidak ada kewajiban presiden untuk mempublikasikan ijazah ke publik secara bebas.
4. Mengapa Jokowi Dinilai 'Alot' Menunjukkan Ijazah Asli?
Istilah "alot" di sini muncul dari persepsi sebagian publik, khususnya yang skeptis terhadap Jokowi. Namun jika dianalisis secara lebih kritis, ada beberapa faktor mengapa hal ini terkesan demikian:
A. Presiden Tidak Wajib Pamer Ijazah
Secara hukum, tidak ada keharusan bagi seorang presiden untuk menunjukkan ijazah asli ke masyarakat umum. Yang wajib adalah menyertakan dokumen pendidikan kepada KPU saat pencalonan, yang sudah dilakukan.
B. Isu Sudah Sering Ditepis Resmi
Setiap kali isu ini muncul, KPU, Mahkamah Konstitusi, UGM, dan pihak-pihak resmi lainnya sudah memberikan pernyataan. Karena itu, dari sudut pandang Jokowi, tidak perlu meladeni tuduhan yang sudah berkali-kali dibantah secara institusional.
C. Menghindari Validasi Konspirasi
Dengan menanggapi tuduhan yang tidak berdasar, Jokowi justru bisa memberi ruang bagi konspirasi untuk terus hidup. Banyak pakar komunikasi menyebut bahwa meladeni hoaks justru memperkuat narasinya.
D. Politik Identitas dan Delegitimasi
Isu ini sering dimunculkan oleh pihak-pihak yang ingin mendelegitimasi kepemimpinan Jokowi. Oleh karena itu, bersikap pasif bisa menjadi strategi untuk tidak memperpanjang isu.
5. Klarifikasi dari UGM
Pihak UGM melalui Dekan Fakultas Kehutanan maupun Humas Universitas telah beberapa kali menyatakan bahwa:
-
Jokowi adalah mahasiswa aktif di UGM dari tahun 1980 hingga 1985.
-
Ia menyelesaikan skripsi berjudul “Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta”.
-
Nama Jokowi tercantum dalam buku yudisium dan arsip kelulusan UGM.
Bahkan, dalam beberapa forum resmi, dokumen akademik Jokowi telah diperlihatkan oleh pihak UGM, meskipun bukan dalam bentuk 'pameran publik'.
6. Pendekatan Hukum
Dalam hukum Indonesia, pembuktian atas tuduhan semacam ini menjadi beban bagi pihak yang menuduh, bukan yang dituduh. Artinya:
-
Jika seseorang menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu, maka harus menyertakan bukti kuat.
-
Dalam semua gugatan yang masuk ke pengadilan, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan ijazah Jokowi palsu.
-
Bahkan, pihak penuduh bisa dikenakan sanksi hukum jika terbukti menyebarkan fitnah atau hoaks.
7. Perbandingan dengan Negara Lain
Isu pendidikan atau ijazah palsu tidak hanya terjadi di Indonesia. Beberapa pemimpin di negara lain juga pernah mengalami tudingan serupa. Misalnya:
-
Presiden AS Barack Obama pernah dituduh lahir di Kenya dan tidak memiliki dokumen sah.
-
Namun, seperti Jokowi, semua tudingan itu runtuh oleh klarifikasi resmi dan bukti dokumen negara.
Kasus seperti ini sering kali dimanfaatkan dalam perang opini, khususnya ketika lawan politik tidak menemukan celah kuat secara kebijakan atau prestasi.
8. Mengapa Isu Ini Terus Muncul?
A. Era Post-truth dan Disinformasi
Di zaman digital, narasi lebih mudah tersebar daripada fakta. Banyak masyarakat lebih percaya pada opini viral daripada klarifikasi resmi.
B. Ketidakpuasan Politik
Sebagian pihak yang tidak puas dengan kebijakan Jokowi menggunakan isu ini sebagai alat serangan.
C. Sirkulasi Konten di Media Sosial
Konten berbasis tuduhan dan teori konspirasi lebih cepat viral dibanding klarifikasi rasional.
9. Kesimpulan: Apakah Jokowi Sebenarnya 'Sembunyi' Ijazah?
Berdasarkan fakta yang tersedia secara publik dan hukum:
-
Tidak ada bukti kuat bahwa Jokowi memalsukan atau menyembunyikan ijazahnya.
-
Semua prosedur legal sudah dilakukan saat pendaftaran presiden.
-
Tuduhan tentang ijazah palsu telah ditolak oleh pengadilan.
-
UGM secara resmi menyatakan Jokowi adalah alumnusnya.
Jadi, jika Jokowi dianggap 'alot' untuk menunjukkan ijazah, itu bukan karena menyembunyikan sesuatu, melainkan karena tidak ingin terus-menerus meladeni tuduhan yang tidak berdasar. Dalam dunia politik, terkadang diam adalah strategi, terutama ketika sudah ada klarifikasi resmi dari lembaga yang lebih kredibel.
Comments
Post a Comment